Operasi Pemberantasan Miras di Batang

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Miras di Batang

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Miras di Batang

 

BATANG TargetNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jawa Tengah terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras), melalui kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi terbaru, pada Minggu (14/4/2024) Tim Abirawa Polres Batang berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penjual miras sekaligus barang bukti ratusan miras berbagai jenis dan ukuran. Miras tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Batang, setelah sebelumnya dibeli dari Kendal.

Baca juga  Dandim Briefing, Cermati Situasi Cuaca Ekstrem dan Yakinkan Persiapan Pesta Demokrasi

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi pada Selasa, 16 April 2024.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Subah,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter miras, 3 Kardus botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter.

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh diduga pelaku yang rencananya akan diedarkan di Batang,” terangnya.

Baca juga  Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Satlantas Polres Pulang Pisau Atur Arus Lalin di Jembatan Tanjung Sangalang yang Diperbaiki

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dalam perkara tindak pidana ringan dan akan dimusnahkan setelahnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Artikel

Kapolres Tegal Kota Serahkan 36 Personel Walpri, Kepada Paslon Walikota Tegal Pada Pilkada Serentak

Artikel

Kapolres Ngawi Sampaikan Terima Kasih, Ops Ketupat Semeru 2025 Sukses Pemudik Aman

Artikel

Terus menerus Sambangi warga di Desa Anjir Pulang Pisau Personil Satbinmas berikan Himbauan dan tentang larangan karhutla

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling Di Jalan Lele

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Dampingi Panglima TNI Buka Kejuaraan Pacu Kuda Nasional di Pasuruan

Uncategorized

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Diduga Terlibat Penganiayaan