Operasi Pemberantasan Miras di Batang

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Miras di Batang

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Miras di Batang

 

BATANG TargetNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jawa Tengah terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras), melalui kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi terbaru, pada Minggu (14/4/2024) Tim Abirawa Polres Batang berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penjual miras sekaligus barang bukti ratusan miras berbagai jenis dan ukuran. Miras tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Batang, setelah sebelumnya dibeli dari Kendal.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi pada Selasa, 16 April 2024.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Subah,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter miras, 3 Kardus botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter.

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh diduga pelaku yang rencananya akan diedarkan di Batang,” terangnya.

Baca juga  Sambil Patroli Kanit Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Ibu-ibu Yang lagi Duduk di Depan Rumahnya

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dalam perkara tindak pidana ringan dan akan dimusnahkan setelahnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Ops Keselamatan Telabang 2026, Satlantas Polres Pulpis dan Dishub Gelar Ramp Check Bus AKAP

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Uncategorized

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 8 Tersangka Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT dengan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Periksa 37 Tahanan

Artikel

Sambangi Lingkungan Pertokoan, Personel Patroli Polsek Maliku Pastikan Situasi Sekitar Kondusif

Uncategorized

Personil Satbinmas beri himbauan dan pesan pesan kamtibmas Sambangi Satpam di Bank Mandiri kecamatan kahayan hilir