Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 April 2024 - 13:02 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan
8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

 

PONOROGO TargetNews.id Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

“Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” terang AKBP Anton.

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Baca juga  Dugaan Penipuan Pedang Samurai Libatkan Oknum Notaris Margaret Sampaikan Novum Baru Ke Kapolda Kalbar Agar Laporannya Dibuka Kembali

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo.
Ucap(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berkah Ramadhan, Komunitas Wartawan Guyub Rukun Saklawase Bagikan Ratusan Takjil

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Patroli Maja 1.000 lembar Komitmen Cegah Karhutla diwilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat (Kedai Kopi) Bersama Warga

Artikel

FPII Setwil Sulsel Bersama beberapa organisasi Tolak Revisi UU Penyiaran Investigasi

Uncategorized

Giat KRYD Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.
error: Konten dilindungi!!