Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 April 2024 - 19:49 WIB

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

TUBAN TargetNews.id Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
tutupnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

As SDM Kapolri Tegaskan Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus

Artikel

Peringati HKN, Di Launching FOPTK Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Pengambilan Keputusan Cara Bertindak (CB) Terbaik Danpasrat Pada Armada Jaya Ke-41 TA. 2023

Artikel

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Turut Saksikan Peresmian RSPPN Panglima Besar Soedirman Secara Virtual

Artikel

Korem Wijayakusuma Peduli Kesehatan Prajuritnya

Artikel

Investasi Kabupaten Tegal Tembus Rp4,75 Triliun, Serap 18.891 Tenaga Kerja

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Media TargetNews.id Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi

Uncategorized

Pengaturan Pagi Hari Guna Memberikan Pelayanan terbaik Untuk Masyarakat