Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

 

BANGKALAN- TargetNews.Id Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

Baca juga  Bentuk Kepedulian,Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Penyuluhan Tentang Kanker Rahim Dan Pemeriksaan IVA

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga  Kabar KPK akan Bertandang ke Bangkalan, Ghozali : Pengembangan Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Eks Bupati Bangkalan Harapannya.

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadir Ditengah Warga, Jum’at Curhat Polsek Bukit Batu Angkat Topik Karhutla

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Bripka Andi Ajak Masyarakat Ubah Pola Tani

Artikel

Prajurit dan Persit Yonif 433 Kostrad Gelar Aksi Kemanusiaan Sambut HUT ke-79 Persit

Uncategorized

Wujudkan Tertib Berlalu lintas, Satlantas Polres Pulpis Berikan Himbauan Kepada Warga Pengguna Jalan

Artikel

Gelar Operasi Pekat Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 4 Pasangan Tidak Sah

BERITA UTAMA

Diduga Beroperasi Rutin, Arena Sabung Ayam di Desa Ombul Arosbaya Resahkan Warga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Saksikan Seleksi Anggota Paskibra

BERITA UTAMA

Personil Polsek Benai Laksanakan Quik Respon Presisi Perihal Penertiban PETI Dialiran Sungai Kuantan Desa Pulau Tongah Dengan Desa Pulau Kalimanting