Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

 

BANGKALAN- TargetNews.Id Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

Baca juga  Potret Generasi Ke Depan Tergantung Keluarga, Wakil Presiden Dorong Agar Pembangunan Keluarga Sejahtera Benar-Benar Sukses

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga  Danramil 06/Sruweng Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDesa 2023 Desa Tanggeran

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Jalankan Program “Polantas Menyapa”

Artikel

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Warga Masyarakat untuk Waspadai TPPO

Artikel

Lagi Asyik Mancing, Anak Wartawan di Pasuruan dan 3 Temanya Dikeroyok 30 Orang, Korban Alami Luka-Luka

BERITA UTAMA

Diduga Balap Liar, Dua Pemuda di Jalan Raya Masaran Banyuates Luka Berat Usai Hantam Mobil Sedan 

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan sampaikan himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergitas Cegah Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Dinas Damkar Kota

Artikel

Deteksi Dini Gangguan Kemanan dan Ketertiban, Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan Bersama APH.

Artikel

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Kendal Buka Open Turnamen Tenis Meja Kapolres Kendal Cup 2024