Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

Polres Probolinggo Amankan Pria Asal Lumajang Diduga Pengedar Narkoba Bawa Sabu 71,66 Gram

 

PROBOLINGGO- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.

Tersangka itu yakni SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Baca juga  Melaksanakan Patroli Terpadu, Polsek Maliku Cek Lokasi Sumber Air di Daerah Rawan Karhutla.

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Kepada Masyarakat

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Air Bersih Melimpah Berkat TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Kesiapan Pembangunan JUT, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Bersama Warga Ratakan Material Tanah

Artikel

Alutsista Pusdik Arhanud, Mencuri Perhatian Di Festival Tabebuya

Artikel

Harkitnas, Brebes Sambut Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Ikut Hadir dalam Loka Karya Lintas Sektor untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Pota

BERITA UTAMA

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Kapolres Kediri Kota Pimpin Wisuda, Purna Bakti Pegawai Negeri Pada Polri dan Berbagai Sembako Pada Abang Becak