Kejaksaan Agung Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

 

Jakarta, TargetNews.id -Telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”. Pukul 10.00 wib Bertempat di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Adapun kegiatan ini sebagai bentuk peran serta Kejaksaan RI guna meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO dan tindak pidana korupsi pada Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta intelijen mengenai ketertiban dan ketentraman umum.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Terus Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. dalam materinya menjelaskan mengenai modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan dan bentuk eksploitasi dari tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai peran Kejaksaan RI terhadap tindak pidana perdagangan orang serta tindak pidana korupsi dalam ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H yang menyampaikan bahwa setiap korban TPPO berhak untuk mendapatkan restitusi.

Adanya Surat Edaran mengenai TPPO yang berisikan petunjuk kepada Penyidik agar melakukan pendataan mengenai harta pelaku, sehingga saat proses eksekusi Kejaksaan selaku stakeholder sudah memiliki data mengenai restitusi,” imbuh Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam Rudi Sakyakirti, SH. juga mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI selalu melaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat Kota Batam, guna memberikan keterampilan dalam bidang masing-masing sehingga dapat memenuhi kompetensi pada pekerjaannya.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, Para Camat di Kota Batam, Para Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta Pemerhati Ketenagakerjaan, Perempuan dan Anak Di kota Batam (k.3.3.1)

Reporter: Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Resmi Dibuka, Satukan Langkah Membangun Negri Dari Desa

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

TPS Perkuat Pilar Pendidikan TJSL, Gelar Sharing Session Bersama Mahasiswa UNISBA

Artikel

RPJPD dan RKPD JATIM BERORIENTASI PENURUNAN KEMISKINAN

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadiri Safari Ramadhan Panglima TNI Dan Kapolri

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan Giat Cooling System Kepada Masyarakat Guna Menciptakan Pemilu Damai Demi Indonesia Maju

BERITA UTAMA

Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026