Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial AY(20) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban yakni seorang pria bernama M. Taufik(27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan), sesampainya di lokasi pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.Taufik pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya “akan di bawa kemana sepeda motor saya”, selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Baca juga  Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Jumat berkah Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Anjir Pulang Pisau kec. Kahayan hilir

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto,,
Jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Laksanakan Patroli Perairan Anggota Satpolairud Gunakan Kapal Patroli

BERITA UTAMA

Kasi Propam Polresta Palangka Raya Pimpin Gaktibplin, 13 Personel Ditindak

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Peduli Lansia, Polresta Malang Kota Gelar Bakkes di Panti Al Islah

Artikel

Personil Polsek Kahayan kuala sambang warga untuk memberikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dugaan Pungutan di SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor Jadi Sorotan Publik, Klarifikasi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI PENCANANGAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-78 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA