Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial AY(20) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban yakni seorang pria bernama M. Taufik(27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan), sesampainya di lokasi pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.

Baca juga  Pasca Demo di Gedung DPR Jakarta, Kapolres Rembang Sampaikan Himbauan agar Masyarakat Rembang Tidak Terprovokasi

“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.Taufik pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya “akan di bawa kemana sepeda motor saya”, selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Baca juga  MAMPU LALUI MEDAN TERJAL, PRAJURIT BATALYON INFANTERI 11 MARINIR TUNTASKAN UNPD MATERI CROSS COUNTRY

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto,,
Jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Guru Penggerak Meningkatkan Kualitas Pendidikan Brebes.

Artikel

Silaturahmi Polres Kendal dengan MUI Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Artikel

Pengaturan Arus Lalin Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM)

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Kios Budi Asih, Didesak Diproses Hukum Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Sejak Tahun 2014