Sumenep Targetnews.id menurut Sarkawi ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura sekalian ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep,
Kinerja polres Sumenep Madura Jawa Timur dinilai lamban dalam menangani laporan kasus reklamasi di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep, yang di sulap menjadi pelabuhan TUKS terminal untuk kepentingan sendiri.
Pada tahun 2021 brigade571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep, melaporkan temuan Reklamasi pantai yang ada di arial pesisir gersik putih desa Kalianget timur, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura.
Dari ke 4 pengusaha yang melakukan Reklamasi pantai Tersebut di awali pada tahun 2007,

POLRES SUMENEP DALAM MENANGANI KASUS REKLAMASI DI PESISIR PANTAI GERSIK PUTIH.
Sarkawi selaku warga yang lahir di dusun padurekso desa Kalianget RT 06 RW 03.
Merasa terkejut Dengan adanya penimbunan arial pantai tersebut,yang sudah mematikan mata pencaharian masyarakat dilingkungan arial pesisir pantai gersik putih tersebut.
Arial tersebut dari jaman dulu sudah menjadi tumpuan masyarakat untuk mencari kekayaan laut,
Setelah ada kegiatan reklamasi yang di lakukan oleh pengusaha demi kepentingan pribadi
Masyarakat di sekitar pesisir pantai gersik putih tersebut sudah tidak bisa lagi beraktivitas untuk mencari kekayaan laut tersebut.
Akhirnya pada tahun 2021 masalah tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Sumenep,dengan tanda bukti laporan,nomer.23.Ex.01/DPW-B571-TMP/Vll-16/2021.tangal 18 Juni 2021.
Laporan tersebut oleh polres Sumenep di tindak lanjuti oleh penyidik sampai terbit sp2hp ke 8.
Ironisnya menurut Sarkawi penyidik masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu kepastian dari BPN Sumenep untuk menentukan titik koordinatnya.
Dari kelambanan tersebut Sarkawi selaku pelapor, mengirimkan surat resmi melalui pos,yang di tujukan kepada bapak Kapolres Sumenep,tembusan bapak Kapolda Jawa Timur dan bapak Kapolri.
Ombudsman, kompolnas,Siwas polres Sumenep dan bupati sumenep, DPRD kabupaten Sumenep.
Menurut Sarkawi Selaku pelapor,dalam mencari keadilan dalam menyelamatkan pesisir pantai dan pulau pulau kecil yang ada di wilayah kabupaten Sumenep,
menyayangkan surat tersebut tidak mendapatkan respon,
Padahal kasus reklamasi yang tanpa izin tersebut bisa dikenakan pasal berlapis dan jika pasal reklamasi pantai tersebut diterapkan kasus tersebut tidak akan berlarut-larut,
Mestinya penyidik menggunakan pasal berlapis terkait reklamasi pantai tersebut yang melanggar peraturan perundang undangan
sala satunya perundang undangan kementerian kelautan dan perikanan,nomer 1 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil(RZWP3K)dan juncto undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 56 kitab undang undang hukum,
Selain itu menurut Sarkawi penyidik harusnya memasukkan pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 undang-undang Nomer 32 tahun 2019.perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto undang undang nomor 11 tahun 2020,
Selain itu para pengelola di kenakan pasal 69 juncto pasal 61 huruf a undang undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang juncto undang undang 11/2020
Pada pengusaha yang melakukan reklamasi tanpa izin.
Dari itu Sarkawi Selaku Ketua Brigade 571 tmp wilayah Madura kasus tersebut di respon oleh bapak Kapolri dan Polda Jawa Timur,sudah 4 tahun kasus tersebut ditangani Polres Sumenep belum ada kepastian hukumnya,
Sementara menurut Sarkawi setelah menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, bapak Huda menyampaikan lewat pesan singkatnya,sudah kirim surat ke BPN Sumenep hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari BPN Sumenep, untuk menentukan titik koordinatnya,
Sedangkan tanggapan pernyataan humas polres Sumenep dalam pesan singkatnya Hanya menjawab siap dan enggih saya cek dulu pungkasnya(w)










