Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / PROFIL / Tag / Uncategorized

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:55 WIB

di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM

di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM

di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM

Gresik praktek – di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM kian marak terjadi diwilayah Gresik, dan hal tersebut diduga karena minimnya penindakan hukum terhadap para pelaku, dan terkesan adanya pembiaran terhadap aksi yang merugikan Negara hingga Ratusan Triliun Rupiah .

Besarnya keuntunganpun menjadi pertimbangan Bisnis ini dilakukan tanpa peduli dengan aturan perundang-undangan yang terkesan tidak tegak berdiri akibat sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri sehingga juga terkesan kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebut saja PNDK , seorang pria bertubuh kurus ini memerintahkan sopirnya melakukan aksi pengurasan BBM jenis solar ini dengan menggunakan armada jenis Truck IZUSU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB .

Truck yang didapati pada hari Sabtu 16 mei 2024 jam 23:58 Wib ini mondar mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik , truck yang dikendarai seorang sopir yang enggak disebut namanya ini di duga melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut dengan sistem estafet
.
Salah satu akun youtube viral Wilter jatim sudah di tonton 8000 penayangan mengatakan bahwa ini adalah biang kerok yang mengakibatkan BBM jenis Solar di wilayah Gresik sering habis. “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis sollar !! siapa pun yang punya ini baik pendik maupun pa ‘at bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat ,” papar nya.

Sopir yang mengendarai truck berplat nomor B 8789 RB ini pun sibuk menelpon Big Bos sehingga ketika awak media meminta untuk membuka isi muatan yang ada didalam box tersebut , sopir tersebut mengatakan bahwa box dikunci gembok dan kuncinya dibawa oleh big bos.

Baca juga  Komandan Puspenerbal Hadiri Penyerahan Helikopter Panther AS 565 MBE Hasil Refurbishment kepada TNI AL

“Tidak ada kunci nya pak , kuncinya dibawa oleh jeragan “ jawab sopir yang tidak mau disebut namanya sambil mencoba merayu dengan merangkul untuk mediasi namun ajakan sopir tersebut ditolak oleh tim awak media.

Kejadian yang menyita perhatian masyarakat yang sedang melakukan pembelian BBM jenis lain ini hingga rame dibicarakan dan menjadi buah bibir masyarakat , Banyak masyarakat yang mengatakan kenapa praktek pengurasan BBM bersubsidi jenis solar ini dibiarkan seolah oleh aparat penegak hukum ini enggan untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan “ iya mas , kenapa kok Polsek maupun Polres tidak menindak tegas pelakunya sehingga terkesan kebal terhadap hukum “ ujar salah satu warga.

Dalam Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Baca juga  Tertib Lalu Lintas Lewat Gelombang Radio: Satlantas Pulpis Siarkan Imbauan Operasi Patuh Telabang 2025

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi penyimpangan dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar hingga melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di wilayah Gresik agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjok setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (ED “N” TIM)

Penulis : ED1 “ N

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kejati Jatim Lakukan Pendampingan Hukum PT Pelindo Terminal Petikemas

BERITA UTAMA

32 Tahun Mengabdi Alumni Milsuk IX Jateng dan DIY Gelar Reuni Akbar

Artikel

Danpasmar 1 Pimpin Apel Khusus Prajurit Pasmar 1

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Konsisten Sampaikan Kepada Warga Masyarakat tentang Penyuluhan TPPO

BERITA UTAMA

Sebagai organisasi masyarakat yang baru terbentu, Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) sudah dipercaya banyak kalangan masyarakat di Kota Surabaya.

Artikel

Babinsa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto Bantu Warga Basmi Gulma Di Sawah