Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (23/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran diduga terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti Sabu-sabu pada diri pelaku, selanjutnya DY(44 th) beserta barang buktinya di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau giatkan patroli subuh cegah balap liar

“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip ZIP IN, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru Tua, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah,” jelas Kasatreskoba.

Baca juga  Pencegahan Karhutla diwilkum Polsek Maliku, Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Banjir, Babinsa Galing Gotong-Royong Bersama Warga Bersihkan Parit

BERITA UTAMA

Gercep Polisi dan Petugas Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Alang-alang di Bandara Banyuwangi

Artikel

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang, Jalur Nasional Lintas Gumitir Kembali Lancar

Artikel

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Komodo Ikuti Rapat Internal Tentang Tapal Batas Desa Gorontalo dengan Kelurahan Labuan Bajo

Artikel

PAC DAN 13 RANTING PARTAI GERINDRA MARGASARI DEKLARASIKAN AKHMAD KHOLID DI PILKADA KABUPATEN TEGAL

BERITA UTAMA

Tahap Finishing, Jembatan Garuda di Mangkusip Tampil Kokoh dan Membanggakan

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Pelantikan Kasatresnarkoba dan Sertijab Kapolsek Rakumpit