Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:42 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

 

PASURUAN TargetNews.id Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,
— Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

Di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

— Di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan, ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas, Aiptu Irwan Darmawan Giatkan Patroli DDS

BERITA UTAMA

Siapkan Tempat Parkir, Babinsa dan Santri Ponpes Al-Makhroj Desa Gandusari Ratakan Material Tanah Urug

Uncategorized

Guna Pencegahan terjadinya Karhutla Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

PATROLI DAN MONITORING HARGA BBM DI SPBU KECAMATAN KAHAYAN HILIR

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS HIMBAU WARGA, CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Uncategorized

Polsek Maliku Cek Sarpras milik Mpa Desa Garantung Kec. Maliku

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll