Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:42 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

Sita Ratusan Botol Miras Beralkohol Tanpa Izin Saat Operasi Cipta Kondisi

 

PASURUAN TargetNews.id Tim Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Sukorejo.

Adapun beberapa lokasi yang berhasil diungkap dan diamankan oleh anggota Satreskrim yakni,
— Di dalam rumah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial RJ(37th), dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.

Di sebuah warung Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penjual berinisial HS(44th), dengan barang bukti berupa 147 (seratus empat puluh tujuh) botol miras jenis Arak.

Baca juga  Cooling System Pilkada, Kapolsek Kaliwungu Perkuat Sinergi dengan Yayasan Yatim Piatu Kutoharjo

— Di dalam rumah Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Penjual berinisial HL(33th), dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) botol miras jenis Anggur Hijau Api, 60 (enam puluh) botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 (dua belas) botol miras jenis Prost Lager, 12 (dua belas) botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 (enam belas) kaleng miras jenis Prost Rajawali.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polres Pasuruan khususnya Satreskrim akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Sesuai arahan dari pimpinan yakni Bapak Kapolres Pasuruan terkait pemberantasan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor terus perkembangan situasi di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Dia melanjutkan, tujuan diungkapnya kasus minuman keras beralkohol tanpa izin guna menghindari hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus upayakan keamanan bagi masyarakat, dengan terus melakukan operasi cipta kondisi khususnya pengungkapan kasus peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman, serta Sitkamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga dengan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 17 Perda Kab. Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan, ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Bersama PPL, Babinsa Pantau Pertumbuhan Tanaman Padi

Artikel

Karnaval Desa Sobontoro Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Uncategorized

Tanam bibit pohon Jati & Kayu putih,Polres Bojonegoro Sebagai wujud Polri Lestarikan Negeri Sejak Dini

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

Danyonmarhanlan X Jayapura Hadiri Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Perangkat Desa Di Kabupaten Jayapura

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat dan Ketua Dekranasda Sambangi Kota Samarinda gali inspirasi UMKM

Uncategorized

Kembali, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Pelaksanaan Sidang