Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  WADAN KORMAR TINJAU UJI FUNGSI SENJATA GUTLING GUN M134P

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Mobil Toyota Kijang LGX L 1058 D dan Uang Tunai 7 Juta Dibawah Kabur Tetangga Kos,Korban Seperti Terhipnotis

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Nganjuk Sumbang 10 Ton di Kuartal III 2025

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Kolaborasi Tiga Media Bagikan 500 Takjil Gratis di Taman Apsari Surabaya

Uncategorized

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Uncategorized

Sosialisasi Layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

Artikel

Rutan Kelas IIA Batam Laksanakan Tes Urine, Dukung Penuh Program P4GN dan program Aksi Kemenimipas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Terus Pantau Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III