Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  Polsek Maliku Melalui Bhabinkamtibmas Terus Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla.

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Batuud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Tarhim Bersama Wakil Bupati Kebumen di Masjid Al’Iman Kel. Jatiluhur, Kec. Karanganyar.

Uncategorized

Puji Kinerja Pemdes Surotrunan Babinsa Koramil 08/Alian Ajak Warga Kawal Pembangunan

BERITA UTAMA

Cegah DBD, Siedokkes Polresta Malang Kota Lakukan Fogging

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Anggota Satpolair Berikan Wejangan Kepada Masyarakat Pesisir

Artikel

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS KREATIF

BERITA UTAMA

Pertemuan Rutin Persit Ranting 16 Koramil 15/Klirong,Pererat Silaturahmi