Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  Samsat Trosobo Sampaikan Klarifikasi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Nyaman dan Transparan

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Patroli Hunting Tegur Pengendara Tanpa Menggunakan Helm

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Artikel

Kapolrestabes Berikan Ucapan Hari Adhyaksa di Kejari Surabaya

Artikel

Satsamapta Polres Sampang Patroli Sambang Harkamtibmas ke Lapas Kelas IIB Sampang

BERITA UTAMA

Tergerus Perambahan, 48 Hektare Kawasan Hutan Lindung Rusak

Artikel

Staf Cimic Jajaran Sector East UNIFIL Melaksanakan Kegiatan Intergrated Medical Camp di Suwwanan

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

KAKI Minta Ketua KPU Surabaya/Provinsi Jatim Jurdil Pada Bacalon DPD RI SITI RAFIKA HARDHIANSARI

Artikel

Datangi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, PRI Pertanyakan Dugaan Potongan Program BKBA Mencapai 50% di Bangkalan.