Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Gresik

Pemuda Sidoarjo Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Gresik

Pemuda Sidoarjo Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Gresik

 

GRESIK TargetNews.ID – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap para pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga tewas. Sebanyak sembilan pelaku sudah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Sembilan pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku di bawah umur, enam pelaku dewasa. Mereka terlibat dalam pengeroyokan korban SW (20 th) warga Krian, Sidoarjo di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik hingga mengalami koma dan meningga dunia. Korban SW dikepruk menggunakan botol kaca bekas minuman bir. Korban mengalami gegar otak dan meninggal dunia setelah mengalami perawatan selama lima hari di rumah sakit.

Para pelaku juga mengeroyok satu korban lainnya bernama RH (23 th), warga Desa Banjaran, Driyorejo. Korban selamat dan mengalami luka.

Baca juga  Bekal Kunci T Residivis Berhasil Curi Sepeda Motor Di Beberapa Tempat, Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 26 Unit motor Hasil Kejahatan

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (19-05-2024) lalu pukul 01.00 Wib dini hari.

“Seluruh pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, Kamis (30-05-2024).

Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, setelah menerima laporan di hari yang sama, sebanyak enam pelaku diamankan terlebih dahulu. Awal mulanya anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak
pidana Pengeroyokan , Selanjutnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi, Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka.

CDP (18) NRE (19) MNA (19) diamankan Satreskrim Polres Gresik di kediaman mereka di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Petugas lalu mengamankan EG (19) dan ADS (18) di rumahnya yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Baca juga  Kecelakaan Tunggal di Jalan Sarirogo-Saimbang Sidoarjo, Diduga Akibat Jalan Berlubang. LSM Gempar Turun Tangan.

“Sebanyak tiga DPO sudah menyerahkan diri diantar orang tuanya,” tegasnya lagi.

Ketiga DPO itu adalah MD dan MRA, keduanya masih di bawah umur. Tersangka Ilham Bagus Cahyono alias Celeng (23 th) warga Semampir, Kota Surabaya juga menyerahkan diri.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah botol, jaket, hoodie, dan kaos. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berbunyi Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Kunjungi Lokasi Tanah Longsor di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu

Artikel

Pastikan Keamanan, Polres Brebes Sterilisasi Kantor KPU Jelang Pendaftaran Paslon

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan

Artikel

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta lakukan Pengecekan Secara Berkala

Artikel

Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Siapkan Material Pasir untuk Pengecoran Rabat Beton

Artikel

Prajurit Brigif 1 Marinir Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Intelijen Brigif 1 Marinir Tahun 2024