Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ditunda Karena Hujan, Kuasa Hukum: Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

Alasan Tak Logis!

 

MAKASSAR, Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPD RI Sulsel bersama sekelompok pemuda terhadap Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling, Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara (31/04/2024)

Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi oleh kuasa hukum mereka, Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media. Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan alasan hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, yang menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Dukung Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska, berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka. “Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini (31/05/2024) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar.

Baca juga  Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka? Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?” tutur Jumadi.

Jumadi menambahkan bahwa hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini. “Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut.

Kami berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa,” tutup Jumadi.

Hingga berita ini turun, Belum tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Para Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

BERITA UTAMA

Memperingatin Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Anggota Kodim 1612/Manggarai Hadiri Acara Jalan Santai

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Amankan dan Atur Transit Pangdam Tanjungpura, Gubernur, dan Wagub Kalteng di Cafe Nandifa

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Kembali Laksanakan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Artikel

Kreatif, Sosialisasi Operasi Zebra Polres Malang Jadi Super Hero

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran Bantuan Oleh Pemdes Purwodadi Kepada 23 KPM