Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H.

berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin

(03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.
— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).
– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.
— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca juga  Polri di Tegaskan Informasi Damai Netralkan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Beberapa Tahun Libur, Kini MTQ Tingkat Kabupaten Tegal Mulai Mengintegrasikan dengan Teknologi Digital

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Brilliant International Education Plus Sampaikan Ucapan Hangat Idul Fitri 1447 Hijriah

Artikel

30 Personel Polres Brebes Dapat Hadiah Ulang Tahun Dari Kapolres

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Artikel

Kodim HST Siap Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Aman Dan Damai

Artikel

Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

Artikel

Polantas Menyapa` Ngobrol Ringan Bahas Serba-serbi Kelalulintasan