Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H.

berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin

(03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.
— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).
– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.
— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca juga  Lakukan Tugas Pam, Polresta Palangka Raya Dampingi Keamanan Kirab Pemilu Tahun 2024

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Desa Jatinom Bersama Warga dan Poktan Mekar Sari Gotong Royong Bersihkan Dam Sungai Nglaos

Artikel

Diatas Jembatan Tabanio II Kabupaten Tanah Laut Sejumlah Masyarakat Menggelar Aksi Damai Dukung RUU TNI

Artikel

Kebersamaan TNI Manunggal dan Warga Wujudkan Gotong Royong di TMMD

BERITA UTAMA

Atasi Kebisingan, Polsek Banting Gencarkan Razia Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Artikel

Diduga Lepas 3 Tersangka Kasus 378 dan 480 Dengan Nilai Fantastik, Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dilaporkan Ke Polda Jatim

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Lakukan Ini

Uncategorized

Komandan Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Artikel

Warga Antusias Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Langgar Darussalam