Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H.

berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin

(03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Satlantas Tegur Simpatik Pengendara Pakai Knalpot Brong

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.
— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).
– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.
— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca juga  Vaksinasi Covid-19 Inklusi Sasaran Masyarakat Kampung Budaya Jalawastu Brebes

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

KPU Pamekasan Tertinggi Se-Jawa Timur Capaian Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Tahun 2024

Artikel

Pelaku Pencurian Pompa Air di Dua Masjid Diamankan, Polsek Kahayan Hilir Selesaikan Kasus Secara Restorative Justice

Uncategorized

Imbau Terkait Keselamatan Berlayar, Personil Satpolairud Polres Pulang Pisau Sambangi Nahkoda Ferry

Artikel

Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada Warga Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Monitoring Lomba Merpati Kolong MKB, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ajak Peserta Jaga Persatuan dan Kesatuan

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Artikel

Prajurit Kodim 1009/Tanah Laut Asah Kemampuan Lewat Latihan Menembak