BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal Berikan Santunan Kematian kepada Nasabah Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat BRILink

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat BRILink

Kota Tegal – Untuk mempermudah layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal resmi menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tegal dan BRI Cabang Slawi. Hal ini disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal, Andryardhi Rahmansyah mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal usai menggelar acara sosialisasi dan monitoring terkait kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BRI, di Gigel Garden Kota Tegal, Jumat (6/6/2024) sore.

Andryardhi mengatakan kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar iuran melalui agen BRILink. Saat ini kerjasama yang sudah berjalan dengan BRI adalah kerjasama kepesertaan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPJS Ketenagakerjaan dan juga kerjasama keagenan BRILink, dimana setiap agen BRILink menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi masyarakat dan membantu pendaftaran dan pembayaran iurannya,” ujarnya.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan Apel Gelar Pasukan Satlinmas Tahun 2023

Benefit dari kemitraan ini diharapkan dapat membangun kesejahteraan kepada agen BRILink dan juga kepada nasabahnya, apabila nasabah BRILink tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Besar harapan dengan potensi dari agen BRILink yang cukup banyak dan cukup produktif, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal benar-benar bisa maksimal, karena memang untuk menjalankan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dibutuhkan kerjasama dari berbagai kalangan salah satunya mitra Perbankan,” terang Andryardhi.

Sementara itu, diakhir acara sosialisasi dan monitoring terkait kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BRI, dilakukan pemberian santunan secara simbolis kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nasabah BRI yang meninggal karena sakit.

Baca juga  Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkumnya.

Penerima santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) atas nama Kusnarih yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Warureja Kabupaten Tegal.

“Jadi dari keagenan kemitraan dengan agen BRILink ini ada yang sudah berhasil mendaftarkan nasabahnya dan yang bersangkutan mengalami musibah meninggal dunia, sehingga untuk kepesertaan tersebut ahli warisnya berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Andryardhi.

“Untuk kasus meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). Santunan ini diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk membuka usaha baru,” tutup Andryardhi. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Warga Masyarakat untuk Waspadai TPPO.

BERITA UTAMA

Jual Miras di Kawasan Terminal, Pedagang Perempuan di Sampang Dihukum Pengawasan

BERITA UTAMA

Cegah Balap Liar, Polsek Kahayan Tengah Pasang Spanduk Imbauan di Desa Bukit Liti

BERITA UTAMA

Maendo Jaya Raih Juara 1 KTT Provinsi Jateng

Uncategorized

Sambangi warganya, simak penjelasan Briptu Maulana.

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat