Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

 

Singkawang TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H Menuturkan, ” Bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari Masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,

Baca juga  Ngeri Tindakan Bawaslu Kab. Sampang Panggil 22 Kades Dan Pj Kades

Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang, Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, Susu Kental Manis Sebanyak 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya

reNi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KBRS Perjuangan, TIM BELDEX dan WARGA RT 08 RW 03 SINERGI JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan situasi pasca Pemilu Damai 2024

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo dan Masyarakat Reo Sukseskan Jumat Bersih di Kelurahan Mata Air Menjadi Bersih dan Rapi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bantu “Klik” Helm Pengendara Roda Dua Demi Keselamatan Saat Berkendara

BERITA UTAMA

Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahanan Polresta Banyuwangi Peringati Detik- Detik Proklamasi dengan Khidmat