Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

 

Singkawang TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H Menuturkan, ” Bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari Masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Hidup, TMMD HST Gandeng BKKBN Gelar Pelayanan KB

Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang, Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, Susu Kental Manis Sebanyak 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya

reNi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kurangi Jumlah Blank Spot, Dinas Kominfo Sijunjung Akan Dirikan Tower Combat di Tiga Nagari

Artikel

Cegah Penumpang Tenggelam Saat Terjadi Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Di atas Kapal Fery

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Koramil 19/ Kuwarasan Ta’ziah Ibu Mertua PNS Murdianto

Artikel

Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro

Artikel

Gus Peyek: Pemenang Jangan Euforia, Yang Kalah Mari Saling Berdoa dan Mendukung

Artikel

Keluarga Besar Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad Mengucapkan Dirgahayu Ke-63 Tahun “KOSTRAD” Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat : Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI “Yudha Nirbaya Bhakti”

Artikel

Sinergi TNI dan Masyarakat: Karya Bakti Babinsa Koramil Muara Uya di Langgar Miftahul Khair