Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

 

Singkawang TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus 3 Orang yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H Menuturkan, ” Bahwa Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari Masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,

Baca juga  Pastikan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd

Jadi sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang, Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang diantaranya Gula Pasir sebanyak 24 Karung, Susu Kental Manis Sebanyak 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu Kec. Pandih Batu

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya

reNi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ternyata IninYang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Patroli Perairan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

OPTIMALKAN CAPAIAN KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla

Uncategorized

Penggunaan Dana Diduga Hasil Korupsi Sekretaris MA

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Uncategorized

PINANG (Polisi Cinta Lingkungan), Polres Puncak Jaya Gelar Penanaman Pohon Di Kebun Kopi

BERITA UTAMA

Jembatan Garuda, Ikhtiar Bersama TNI dan Warga Mempermudah Mobilitas dan Distribusi Hasil Pertanian