Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini kata Mawardi SH

PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Lombok Barat Putusan 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 uang diajukan oleh Abubakar Abdullah, S.E. Alamat Dusun Tanjungan RT.000 RW.000 Kelurahan Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, Nomor Urut 1 (satu).

Yang pada intinya bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Selanjutnya MK Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo;

Tidak cuma KPU, MK Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas;

Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MK Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

“Kami mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal sehingga meminimalisir upaya kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil.” kata salah satu tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda NTB Mawardi, SH saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, (8/6/2024).

Baca juga  Kapolda Jatim Resmikan, SPPG Polres Bojonegoro, Dukung Program Nasional MBG

Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Dua Minggu sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan “Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan Ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan Ulang tersebut”.

“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”.

“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”. pungkas Mawardi.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

BERITA UTAMA

Dengan Penuh Semangat, Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Lomba Dayung Perahu Naga Di Banyuwangi

Artikel

Direksi,Direktur, Dan Seluruh Staf & Karyawan PT. Taman Selecta Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Menuju Kota Pariwisata Mendunia.

Artikel

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Dandim 0413/Bangka Bersama Kapolresta Pangkalpinang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu

Artikel

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai-Upau Hadiri Kegiatan Wiwitan Kelompok Tani Rukun Tani Sentosa di Desa Bilas

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh