Dua Orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

 

Polda Kalbar Polres Sambas TargetNews.ID
Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K

melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo S.H menerangkan dan membenarkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024

sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yakni Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK,

yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas. (7/6/2024).

Yang mana bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,

yang kemudian perintah kasat resnarkoba kepada anggota satres narkoba polres sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat

Baca juga  Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas.

Dan didapati Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan dapati 1 (satu) buah kotak rokok merk ,GUDANG GARAM

,warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk TUPPERWARE,

warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk ,DIGITAL SCALE

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan Uang sejumlah Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20S, warna Biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16,warna Silver.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum ujarnya.
Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dengan Peran CV. NURTA KARYA/ CV. SIKLUS GLOBAL Pembangunan Proyek Pembuatan Tutup Saluran Jadi Indah

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Uncategorized

Beri rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

BERITA UTAMA

Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Pengurusan SIM di Gresik

Uncategorized

Babinsa Korami 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Warga ODGJ

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah Briptu Yuanli Laks Giat Door to Door System Ke Desa binaanya

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Gizi Anak dalam Launching MBG di SDN 3 Bereng

Uncategorized

Jumat Curhat, Kapolsek Maliku Dengar Langsung Keluhan Warga