Dua Orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

 

Polda Kalbar Polres Sambas TargetNews.ID
Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K

melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo S.H menerangkan dan membenarkan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024

sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yakni Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK,

yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas. (7/6/2024).

Yang mana bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,

yang kemudian perintah kasat resnarkoba kepada anggota satres narkoba polres sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat

Baca juga  Latihan Pengendalian Massa Antisipasi Gangguan dalam Pentahapan Pemilu 2024

berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds. Harapan Kec.Pemangkat Kab.Sambas.

Dan didapati Sdr. UJ Als MJ dan Sdr. M. FD Als IK, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan dapati 1 (satu) buah kotak rokok merk ,GUDANG GARAM

,warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk TUPPERWARE,

warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk ,DIGITAL SCALE

Baca juga  Anggoro Berikan Apresiasi Terhadap Juara dari Pemain Muda Sepak bola U-15

warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan Uang sejumlah Rp.210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20S, warna Biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16,warna Silver.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum ujarnya.
Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulpis Bantu Lansia Seberangkan Motor di Dermaga Ferry

Uncategorized

Himbauan Kamtibmas selalu di berikan kepada masyarakat saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Polsek Jrengik Patroli Tanggap Bencana Dalam Rangka Antisipasi Banjir di Jalan Raya Panyepen

Artikel

Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Kepala BSK Apresiasi Budidaya Jamur Merang, PNBP Naik Signifikan

BERITA UTAMA

Ngeri Bukan Aparat Seorang Pria Bawa Senpi ke TPS Pilkades di Bangkalan

Artikel

Patroli dialogis di obyek vital SPBU antisipasi gangguan Kamtibmas saat ramai

Artikel

Jaga Kebugaran Seluruh Personel Beserta Persit Kodim 1009/Tla Melaksanakan Olahraga Bersama