Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 23:17 WIB

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF(33).

Baca juga  SEDEKAH WADUK CACABAN KABUPATEN TEGAL

Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Melaksanakan Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga

Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan pembagian hasil Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Polsek Maliku Ingatkan Bijak Bermedia Sosial Kepada Warga Masyarakat.

Artikel

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Gelar Konferensi Pers Tujuh Pelaku Pengeroyokan

BERITA UTAMA

Jembatan Perintis Garuda Kian Rampung, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Artikel

Bea Cukai, Madura Didemo Ribuan Massa Reformasi Jadi Tuntutan

Artikel

Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas di wilkumnya