Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 23:17 WIB

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF(33).

Baca juga  Kaur Keuangan Aparatur Desa Cibiru Hilir Sebut Wartawan Benalu Dan Kerjaannya Minta - Minta Uang

Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  1.940, Pengaduan Masyarakat Masuk melalui Layanan Lapor Bupati Tegal

Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan pembagian hasil Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

RACHMAT HIDAYAT TERPILIH SEBAGAI KETUA KOPERASI JASA TKKBM KUBU RAYA PADA RAT YANG DI HADIRI KADIS DAN DINAS KOPERASI PROV KALBAR

Artikel

Sambangi Warga, Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Peduli Kesehatan dan Gizi Anak, Satgas Yonif 611/Awang Long Bagikan Makanan Bergizi

BERITA UTAMA

Prajurit TNI Tiba Di Australia Laksanakan Latihan Militer Multinasional 10 Negara

Artikel

Wadan Pasmar 2 Tinjau Lokasi KBN Pasmar 2 Tahun 2024

Artikel

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI : Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Artikel

Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2024, Satlantas Polres Pulang Pisau Bentangkan Spanduk Ke Pengguna Jalan

Artikel

Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI tahun 2023