Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:05 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Sigedong Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas sepeda motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” terang Kasi Humas.

Baca juga  Sattahti Polresta Palangka Raya Kembali Buka Layanan Besuk Online

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya, tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Maksimalkan Pelayanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-116 di Kebumen

Artikel

Yadi Setiadi Ketua LSM Harimau DPC Pandeglang Banten Melakukan Audiensi Ke Disdikpora Pandeglang, Dorong Transparansi & Perbaikan Layanan Pendidikan

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Bersama Polri Amankan TPS di Desa Bari

BERITA UTAMA

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria

Artikel

Polda Jatim Berhasil Berhasil Ungkap 224 Kasus Aksi Premanisme Ratusan Tersangka Diamankan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Pantauan

BERITA UTAMA

Semangat Kemerdekaan! Polwan dan Bhayangkari Pulang Pisau Ikuti Senam Bersama PERWOSI