Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:05 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Sigedong Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas sepeda motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” terang Kasi Humas.

Baca juga  Kanit I Spkt Polsek Maliku Sampaikan Alur Pelayanan Publik (SKCK) di Polsek Maliku

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya, tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Tekan Angka Kejahatan, Kapolsek Kahayan Kuala Instruksikan Penguatan Ronda Malam

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan Wisuda 8 Orang Purna Tugas, Semarakan Hari Lahir Kemenkumham RI

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan Polres Mojokerto Edukasi Warga dan Pasang Himbauan Karhutla

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan di Wilayahnya, Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

Artikel

Wujud Nyata Kepedulian Bupati Sidoarjo, Tiga Warga Dapat Bantuan Kursi Roda

Artikel

Berbagi di Bulan Suci, Pemuda Pancasila Sukomanunggal Tebar Takjil dan Hangatkan Silaturahmi

BERITA UTAMA

TNI-POLRI DALAM MENJAGA SINERGI MEMBANGUN MANGGARAI BARAT GEMILANG

BERITA UTAMA

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

BERITA UTAMA

Pengendara Motor Hantam Innova di Jalur Pantura Banyuates Sampang