Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.
— 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.
— 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Baca juga  Kapten Infanteri Roberto Carlos dan Anggota Hadiri Penanaman Kedelai Secara Simbolis oleh Bupati Manggarai di Desa Iteng

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K. M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.
— 1 (satu) buah sendok besi.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” sebutnya.

Baca juga  Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.
— Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus.
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BPBD Brebes Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan Patroli, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Uncategorized

Babinsa Berikan Pelatihan PBB  Membentuk Karakter Sejak Dini

BERITA UTAMA

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Uncategorized

Wakapolres Pulang Pisau Cek Personil di Pos Pam Ops Ketupat Telabang 2023

Artikel

Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

Uncategorized

Dukung Ketahanan Pangan, Bhayangkari dan Polwan Polres Pulpis Turun ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas