Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:05 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

 

JEMBER – TargetNews.id Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

“8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama,” terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

Baca juga  Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Pimpin Apel

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

“Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya.reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menerima Kunjungan Delegasi Penjara Malaysia

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Stop Pungli Pada Masyarakat.

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Humas Polres Pulang Pisau Salurkan Bansos ke Warakawuri

BERITA UTAMA

SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Artikel

Polda Jatim Berangkatkan Bantu Kemanusiaan, untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru