Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 19:20 WIB

Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id Munculnya penggilingan limbah plastik bekas yang diduga tak ber-legalitas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, kini mulai menuai sorotan tajam dan menjadi perbincangan buruk bagi masyarakat di sekitarnya.. Minggu, (07/07/2024).

Betapa tidak, nampaknya pengolahan daur ulang dari limbah plastik afkiran yang dijadikan serpihan bijih pelet tersebut, dinilai penduduk setempat berakibat merugikan lingkungan.

Sinyalemen keterangan ini, seperti yang disampaikan oleh inisial S, warga Pagerluyung, RT:21/RW:03, kecamatan Gedeg, kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Menurutnya, adanya aktivitas penggilingan limbah plastik yang berada di desanya itu, ditengarai berpotensi mencemari lingkungan sekaligus menimbulkan dampak kurang sehat terhadap masyarakat seputar kawasan.

“Ya kurang sehatlah, karena limbahnya itu dibuang ke sungai,” ungkap S geregetan.

Selain itu, bunyi keras suara mesin penggiling dalam proses penghancuran plastik dinilainya terdengar sangat nyaring, sehingga volume kencang yang dihasilkan alat perkakas tersebut dirasakan mengganggu kenyamanan.

Baca juga  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda

“Waktu beroperasi, gilingan itu berbunyi keras sekali. Ini yang membuat kurang nyaman warga. Glondang-glondang gitu bunyinya, sehingga membuat kami merasa keberatan,” keluh Saleh pada awak media.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengungkap bahwa selama pelaksanaan kegiatan, pemilik usaha tidak pernah sekalipun memberikan kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada warga yang terdampak.

“Gak ada bantuan CSR, Mas. Gak ada kompensasi sama sekali. Selama ini, warga juga belum ada yang gerak, cuma saya yang mewakili warga,’ terangnya.

Keinginan warga, lanjut S, buatlah saluran pembuangan limbah tersendiri. Limbah itu jangan langsung dibuang ke sungai, karena pasti membuat gatal-gatal. Waktu air sungai pasang, anak-anak banyak yang mandi disitu. Mereka mengeluh gatal-gatal.

Diperoleh informasi berdasarkan data yang dikumpulkan, bahwa dahulunya Abah Yoni yang merupakan sepupu dari Lurah Pagerluyung Andik Wibowo, awalnya mendirikan penggilingan limbah plastik yang berjalan selama beberapa bulan. Usahanya tersebut, kemudian berhenti lantaran diduga bangkrut.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Penetapan DPT Pilkades Pengganti Antar Waktu Desa Gandusari

Setelah itu, lantas Abah Yoni mengontrakkan bisnisnya tersebut kepada SRP warga Legundi Gresik. Hingga (6/7/2024) kemarin, SRP mengaku menyewa sarana tersebut sebesar Rp 3 juta per bulan untuk meneruskan usaha Abah Yoni mendaur ulang limbah plastik bekas yang hasilnya akan didistribusikan ke sejumlah pabrik besar.

Hingga berita ini ditayangkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan berikut prasarananya yang disewakan kepada RSP di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dikonfirmasi keterangannya.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

 

Laporan: Agung Ch

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengamanan Perayaan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW oleh Koramil 1008-Kelua di Desa Karingan Putih

Artikel

Raih WTP Ketujuh, Brebes Jaga Kepercayaan Publik Lewat Tata Kelola Keuangan

Artikel

Penangkapan Kayu Ulin di Ketapang Misterius, Mapolsek Nanga Tayap Sepi Tanpa Petugas

Artikel

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

BERITA UTAMA

Tim Wasev TMMD Ke-129 Serahkan Bola Volly Untuk Warga Tempapan Hulu

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat pembagian Bendera merah putih dan mengajak warga untuk mengibarkan Bendera merah putih menjelang HUT – RI ke 80

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Artikel

Dandim 1002/HST Ingatkan Calon Prajurit: Jangan Percaya Janji Kelulusan Berbayar