Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:37 WIB

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id  Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya. Sabtu, (06/07/2024) tadi sore.

Tidak sampai disitu, bahkan warga desa Legundi Gresik ini sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada awak media.

Baca juga  Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Kediri Kota Cup l 2025 Resmi di Buka

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP.

Sementara, kepala desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha SRP via WhatsApp nya, ia justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian ia malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

 

 

Laporan : Agung Ch

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Beladiri Polri

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di Daerah Rawan Lakalantas

BERITA UTAMA

Permudah Akses Layanan Polisi, Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Call Center 110

Artikel

PASTIKAN VEGETATIF PBG & PERSEMAIAN BERJALAN LANCAR, KASI UTAMA DIREKSI PERHUTANI BERKUNJUNG KE KPH BONDOWOSO

Artikel

Pastikan Kelaikan Kapal Feri Penyebrangan Jelang Mudik Lebaran, Satpolair Polres Pulang Pisau dan Dishub Periksa Kelaikan dan Alat Keselamatan

Uncategorized

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4

Uncategorized

Sambangi Wisata Matan Andau, Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Keselamatan

Artikel

Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Jabiren Raya Cek Langsung Pekarangan Bergizi