Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:37 WIB

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id  Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya. Sabtu, (06/07/2024) tadi sore.

Tidak sampai disitu, bahkan warga desa Legundi Gresik ini sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada awak media.

Baca juga  Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP.

Sementara, kepala desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha SRP via WhatsApp nya, ia justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian ia malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

 

 

Laporan : Agung Ch

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapten Inf Dwi Prayitno Dampingi Bupati Tabalong dalam Peresmian Jalan dan Doa Bersama Warga

BERITA UTAMA

Arthur Noija, SH Penasehat Hukum Ahli Waris Alimin Bin Inin Ajukan SPPBH Ke Petinggi Polri

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas, Danramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Klirong

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Artikel

Batalyon Arhanud 2 Marinir, Gelar Silaturahmi Lintas Generasi

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Imbau 24 Warga Terdampak Retakan Tanah di Kajen Direlokasi

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll