Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:45 WIB

Lapas Kelas II A Pangkalpinang Kembali menjadi Sorotan, Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

Diduga Narapidana Bebas menggunakan HP di dalam Sel Tahanan

 

Targetnews.ID – Pemberitaan mengenai Dugaan Tahanan yang Bebas menggunakan HP di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang diketahui bukan Kali ini saja. Hal ini menjadi sorotan Kendati yang bersangkutan sudah menjadi Tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA.

Napi berinisial (DA) yang berada di Blok DA Atas Lapas Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan bebas berkirim pesan maupun berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.

Dari peristiwa tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya.l

Baca juga  Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Bersama Warga Bersihkan Lapangan untuk Memperingati HUT RI ke-79

Kemungkinan adanya Dugaan akan kelalaian Pihak Petugas sampai dugaan adanya Kordinasi serta Upeti terkait Hal ini

Mengutip dari berbagai sumber dimedia online, diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentua tersebut ada yakni:

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Targetnews.ID akan segera mengkonfirmasi kepihak KPLP melalui bapak Dedi Cahyadi SH serta pihak Terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Blusukan ke Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Limbangan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Gunakan Media Spanduk Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Lakukan Sosialisasi mobil pos polisi keliling dan no call center Polisi di Wilkum Polres Pulpis

Uncategorized

Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan HUT RI Ke 78 dan Pertunjukan Wayang Kulit

Artikel

Pembagian Brosur Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Cegah Fatalitas, Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Dites Kesehatan

Artikel

ADM PERHUTANI BONDOWOSO TERIMA CSR PT BSI, UNTUK TK TUNAS RIMBA

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya