Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Mie Gacoan Pedasnya No.1!, Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?

Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?

Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?

Makassar, TargetNews.ID – Mie pedas No.1 di Indonesia, Wali Kota Makassar Labrak Aturanya Sendiri?, Bangunan Gedung Resto Mie Gacoang di duga tidak memiliki IMB/PBG yang terletak di Jalan pengayoman Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/07/2024).

Telah dibenarkan oleh, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, bahwa sudah memberikan teguran hingga dua kali.

“Kami sudah memberi surat teguran ke pihak pengelolah, yang bersangkutan sudah mengurus PBG, setelah terbit tuguran ke ll pihak mi gacoan sudah melakukan pengurusan dan sementara dalam proses PBG nya,”tulis Fahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (07/07/2024)

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si. menuturkan bahwa terkait aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman, sudah dtindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua, Kamis (04/07/2024)

“Masuk ranah teknisnya teman-teman Dinas Tata ruangĀ  terkait mekanisme peneguran,… Karena DPMPTSP surat nya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis,… Ketika sudah ada pelanggaran regulasi, barulah di serahkan ke SATPOL untuk penindakan,” Jelasnya.

Distaru Layangkan Teguran

Dikutip, Surat teguran ke 2, bernomor: 38/II/302/Distaru/PNK/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar kepada pemilik Mie Gacoan bahwa Bangunan Gedung Resto Mie Gacoan di duga tidak memiliki IMB/PBG.

Bahwa bangunan gedung/prasarana bangunan gedung diduga: Tidak didasari dengan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pelaksana tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga  Bambang Muryantono: Jangan Tergoda Kepentingan Sesaat

Bahwa jenis fungsi/sifat bangunan: rencana Rumah Makan permanen/membangun Baru, diminta untuk segera menghentikan kegiatan fisik dilapangan.

Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan wali kota makassar No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan peraturan wali kota makassar No 25 tahun 25 tahun 2014 tentang penertiban Bangunan.

Sangsi Tak Kantongi PBG

Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.

Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

peringatan tertulis;

pembatasan kegiatan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

pembekuan persetujuan bangunan gedung;

pencabutan persetujuan bangunan gedung;

pembekuan sertifikat baik fungsi bangunan gedung;

pencabutan sertifikat baik fungsi bangunan gedung; atau

perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Patroli Malam di Daerah Rawan Laka Jaga Kamseltibcarlantas

Maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Kehadiran Wali Kota Dinantikan.

Selain Dugaan tak punya IMB/PBG, Tanah yang di gunakan bangunan gedung GACOAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024, Atas nama Bustan Parani sementara yang tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Mustan Parani, Andi Mahyanto Mazda (AMM) minta pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak tegas kepada bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Pemkot harus tindak tegas bangunan itu karena tanpa IMB..Apalagi sudah ada laporan di Polda Sulsel, dirreskrimum juga harus tegas karena sudah ada laporan pemalsuan di Reskrimum Polda Sulsel,” pungkas AMM.

Dia juga pertanyakan kehadiran Wali kota Makassar, Karena Diduga ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dimana hati Nuraninya Wali Kota Makassar, gedung resto Mie Gacoan dibiarkan tetap berdiri meskipun di duga tak punya Izin, kenapa aturannya sendiri dilanggar, mengingat beliau mau jadi Gubernur,” sindir AMM.

Hingga berita diterbitan tim awak media masih menunggu tanggapan walikota makassar {*}

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Vidcon Gerakan Nasional Ketahanan Pangan jajaran TNI Tahun 2023

Artikel

Spesialis Pencuri Tabung LPG, Diringkus Resmob Satreskrim Polres Gresik

BERITA UTAMA

Babinsa Kel.Jatiluhur Koramil 04/Kra Monitoring Penyaluran Bantuan dari BAPANAS Cadangan Pertahanan Pangan (CPP) Tahun 2023 Di Kel Jatiluhur Kec.Karanganyar Kab.Kebumen

Artikel

Unggah Foto Teman Dengan Ujaran Kebencian di Instagram, Oknum Pelajar dan Oknum Mahasiswi di Kapuas Dibina Humas Polda Kalteng

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal Laksanakan Patroli DDS

Artikel

Sinergitas TNI Polri di Bojonegoro Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Ngasem

Artikel

Jajaran Staf Redaksi TargetNews.ID Selamat Memperingati TAHUN BARU ISLAM 1 Muharram 1447 H 27 Juni 2025

BERITA UTAMA

Maknai Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Tebarkan Kepedulian bagi Anak Yatim