Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:51 WIB

Dimana APH !! Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

 

Pati Targetnews.id – Miris sekali, kegiatan melangar hukum seperti Praktik Judi sabung ayam dan perjudian lainnya di Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juana Kabupaten Pati tepatnya berada di sebelah area makam Ngening justru semakin ramai para penjudi, pasalnya puluhan orang hingga ratusan orang berdatangan membawa ayam yang akan ditarungkan di lokasi yang sudah disiapkan oleh bandar judi. Minggu (14/07/2024).

Dimana Kegiatan judi sambung ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat karena banyaknya masyarakat yang berjudi disana. Sebab menurut warga yang tidak mau namanya di publikasikan menyebutkan bahwa kegiatan ini imbas dari lokasi semula yang pernah viral sebelumnya yaitu saat masih berada dibelakang Gor Bakaran sehingga berpindah ke lokasi yang sekarang, tanpa ada tindakan tegas dari APH terkait.

Baca juga  Olah raga, Badan dan Hati Jadi Sehat Segar Bugar

Terpisah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Aktivitas judi sabung ayam tersebut jika buka bisa dipastikan omset nya mencapai jutaan rupiah, “terang salah satu warga sekitar.

Ditempat lain, para APH berlomba – lomba memberantas segala jenis perjudian, dan mengembalikan citra Polri sebaik2nya, tapi di Desa Bakaran Wetan Juana seolah praktik ini dibiarkan dan seolah juga aparat setempat menutup mata.

Dari informasi warga sekitar, praktik perjudian sabung ayam tersebut masih dikelola oleh orang yang sama saat berada dibelakang Gor Bakaran yaitu inisial ‘Men taji meskipun sekarang pindah di sebelah makam Ngening. Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut melakukan tindakan tegas dengan adanya praktik perjudian tersebut, yang sudah sangat meresahkan dan juga melanggar Hukum,” tukasnya.

Baca juga  Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Lebih miris kegiatan melanggar hukum ini justru dilakukan oleh para pelaku judi berada di area pemakaman, dimana lokasi tersebut juga keberadaannya tak jauh dari sekolahan, jelas kami sebagai masyarakat meminta ada penegakan hukum yang menjerat kepada para pelaku penjudi agar kapok,” ungkap warga lainnya.

Padahal jelas dilarang Untuk pelaku penyelenggaraan perjudian dijerat Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Untuk itu kegiatan seperti ini menjadi PR untuk Aparat Penegak Hukum, agar wilayah kabupaten pati terbebas dari segala jenis perjudian.

/team

Share :

Baca Juga

Artikel

Dari Rumah Rapuh Menjadi Harapan Baru, Rodiyah Menangis Haru Terima Bantuan RTLH di Brebes

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Uncategorized

Gelar Jum’at Curhat, Polsek Rakumpit Ingin Maksimalkan Pelayanan

BERITA UTAMA

Pastikan Vaksinasi Berjalan Lancar, Polsek Bukti Batu Sambangi Puskesmas Tangkiling

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

DPO Bebas Beraktivitas, Polsek Semampir Jadi Sorotan Publik

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Kamundan Kembali Melaksanakan Sweping Kapal Opsi Barang