Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
–1 (satu) bendel klip kosong.
–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.
— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Baca juga  Warga PSHT Kedunggalar Ngawi, Lakukan Pembongkaran Tugu di Tempat Umum

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Tahan Birahi Oknum PNS di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Dandim Dan Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Vicon Ketahanan Pangan Bersama Aster Kasad

BERITA UTAMA

Komsos Dengan Nelayan, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Menghimbau Waspada Saat Melaut

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Selenggarakan Upacara Pemakaman Militer Untuk Prajurit Terbaiknya

Artikel

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Di Sabaru, Polsek Sabangau Kunjungi Warga Binaan untuk Ini