Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Musrembang RKPDes dan Rembuk Stunting di Desa Todo

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
–1 (satu) bendel klip kosong.
–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.
— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Baca juga  Amankan Jalur Kampanye Pilkada 2024, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Mantap Praja Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Karya Bhakti Rabat Beton Jalan Permukiman

Artikel

FORMULA Jadi Wadah Kerukunan Umat di Brebes

Artikel

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung dan Koramil 1008-04/Tanta-Murung Pudak Turut Sukseskan Program MBG di Kabupaten Tabalong

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli, Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba, di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Selesai Serah Terima Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 34 Tahanan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat