Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 18:01 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

Artikel

Dua Rumah Warga di Labuan Amas Selatan Hangus Terbakar, TNI Turun Bantu Pemadaman

BERITA UTAMA

Prajurit Yontankfib 2 Marinir Ukir Prestasi Di Kejuaraan Muaythai Piala Pangdam V Brawijaya

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Pelaku UMKM Usaha Pemotongan Kayu

Artikel

Polsek Maliku Monitoring Sitkamtibmas Komplek Pertokoan di malam hari.

Uncategorized

Polsek Maliku Monitoring Sitkamtibmas dilingkungan Komplek Pertokoan pada Jam Rawan.

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEMAMPUAN, YONBEKANG 2 KOSTRAD GELAR LATIHAN TAKTIS TINGKAT PELETON

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla
error: Konten dilindungi!!