Home / Uncategorized

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:02 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Selasa (16/07/2024) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Baca juga  TNI AL, 102 Siswa Dikmata Satdik - 1 Kodiklatal Lulus Tahap Sargolan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai, selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

Baca juga  Sambangi PERSAMI SDN-1 Pahandut, Bripka M. Hamsi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Panitia

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk menjelang OMP Telabang 2024 di Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Pelihara Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Rutan Kelas IIA

Uncategorized

Kanit Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla

Uncategorized

Sambang dilingkungan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungli.

BERITA UTAMA

Uji Coba Akhir Februari 2023, MPP Satya Dahayu Hadirkan 22 Booth Pelayanan

Artikel

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Artikel

Polda Jatim Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos