Beras oplosan merupakan mencampur beras jenis satu dengan yang lainnya. Dalam kasus ini, Diduga oknum berinisial AYN melakukan aksinya dengan cara mencampur beras berkualitas rendah dengan kualitas lainnya untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
Tingkah nakal para mafia beras seperti Bos AYN diklaim menyebabkan meroketnya harga beras. Hal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang sebagaimana dikutip dari halaman resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia tantang undang-undang perlindungan konsumen.
keberadaan mafia beras yang mengakali penjualan beras serta mengoplos dan mengemas ulang beras kualitas rendah dengan kemasan beras komersial berkualitas premium dan menjualnya dengan harga yang tinggi sangat merugikan konsumen.
Di lokasi gudang milik AYN terlihat tumpukan karung Beras 50kg yang bersisian dengan karung beras merek lainnya. Terlihat juga sejumlah karung kosong beras komersil kualitas premium yang berserakan di lantai.
Tim menemukan mesin yang sedang beroperasional yang diduga sebagai mesin pengoplos beras.
Selain mengoplos beras, menimbun juga menjadi keahlian dari mafia beras.dan oknum mafia beras yang berupaya mengendalikan harga beras dengan sistem kartel.
Sampai berita ini di terbitkan Tim Targetnews.Id akan segera melakukan konfirmasi ke APH setempat serta Pihak Terkait.










