Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:36 WIB

Diduga Oknum Perangkat Desa Memukul dan Kriminalisasi Wartawan Waka DPW PWDPI Jatim

Memukul dan Kriminalisasi Wartawan Waka DPW PWDPI Jatim

Memukul dan Kriminalisasi Wartawan Waka DPW PWDPI Jatim

Surabaya TargetNews.id Penganiayaan dan kriminalisasi kembali terjadi pada wartawan yang telah melaksanakan kegiatan jurnalistik di Balai Desa Payaman Plemahan Kediri Jawa Timur Kamis 18 Juli 2024.Djoko Karyono wakil ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Jatim mendapatkan perlakuan arogan yang dilakukakan oleh oknum perangkat desa payaman.

Menurut Djoko Karyono selaku awak media yang menjadi korban menuturkan kronologi yang dialaminya, “Saya bersama rekan saya ada acara kunjungan ke Balai Desa Payaman, Kec. Plemahan Kab. Kediri. Kebetulan saya yang njoki sepeda, rekan saya sudah dahulu menuju ke ruangan Sekdes, saya sudah lepas kunci sepeda dan helm menyusul ke ruangan Sekdes.” ujarnya.

Baca juga  Kasi Ter Kasrem 121/ABW Beri Bingkisan Kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas

Dalam perjalanan melihat rekan saya keluar dari ruangan Sekdes,saya melihat rekan saya dipukul kakinya dengan gulungan kertas oleh petugas pelayanan,” lanjutnya.

“Melihat situasi seperti itu, saya klarifikasi, pelaku menjawab, “topinya nggak dilepas”. Saya menjawab, “Lho, caranya nggak begitu, sebelum masuk ke ruang sekdes seharusnya sampean peringatkan,terus nggak usah pakai memukul segala, pelaku menjawab, “apa nggak terima ta?” oknum tersebut juga mengatakan saya gak takut pada wartawan, “papar korban.

Dari situlah awal kejadiannya, kemudian terjadi pemukulan ke saya tetapi juga ada yang melerai,” ujarnya

Setelah kejadian tersebut awak media yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan,kemudian dilakukan visum di Puskesmas Puhjarak yang hasilnya bisa diambil 2 hari lagi.

Baca juga  Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Di samping penganiayaan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian tersebut ketua komando Satbel Pers PWDPI DPW Jatim Mahmud akan mengambil langkah hukum atas apa yang dilakukan oknum arogan perangkat desa payaman tersebut agar masalah ini disikapi aparat kepolisian dengan serius agar di kemudian hari tidak lagi terjadi kasus-kasus serupa yang menimpa para wartawan yang bekerja dilindungi undang-undang.(Tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wali Kota Tegal Hadiri Ziarah Bersama di TMP Prawira Reksa Negara

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Sabangau Gelar Baksos di Bereng Bengkel

BERITA UTAMA

Taruna dan Organik Akmil Laksanakan Upacara Bendera

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Kosisten Laksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Kodam Pattimura Terima Hibah 1 Unit Ambulance Dari Bank Mandiri

BERITA UTAMA

Kenalkan Profesi TNI, Pos Paud Kasih Ibu Desa Serut Kunjungi Koramil 19/ Kuwarasan

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa