Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Pelaku Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Pelaku Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

 

Jakarta TargetNews.id – tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

Baca juga  KETUA DPC LSM KPK RI NISEL : PERLU DI APRESIASI, INI SALAH SATU BUKTI KESERIUSAN PEMERINTAH DALAM MEMBUKA LOWONGAN PEKERJAAN KEPADA PUTRA PUTRI NIAS SELATAN

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Baca juga  Anggota DPD RI Lia Istifhama: 34 Gempa Susulan Pacitan Alarm Serius Kesiapsiagaan Bencana

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil shabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.redaksi T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Cek Kesiapan Pos Pelayanan dan Aktivitas Pelabuhan Bahaur di Puncak Nataru

Artikel

Personel Sat Samapta laksanakan giat Pengamanan dan Pengaturan di masjid

BERITA UTAMA

Samakan Persepsi Dalam Pengamanan Idul Fitri 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

BERITA UTAMA

Sat Samapta Polres Kendal Pengamanan Arus Lalu Lintas Jalur Pantura Pasca Lebaran 2023

BERITA UTAMA

Pantau Anggota Pam Pilkades, Kapolres Nganjuk : Jaga Netralitas dan Marwah Kepolisian

BERITA UTAMA

Waspada Jalan Licin! Polsek Jabiren Raya Tebar Pasir Atasi Tumpahan Solar di Lintas Trans Kalimantan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Penyalahgunaan Lahan Perhutani dan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Lahan Perhutani Saradan, Madiun