Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:16 WIB

Nakal Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

 

Pati Targetnews.id Lagi – lagi Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sebesar 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter.

Baca juga  Ngeri kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus korupsi

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  Cegah Kecelakaan, Tim Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Pemantauan Daerah Rawan Laka

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas Daan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Hutan Adalah Nafas Kehidupan, Ayo Jangan Bakar Hutan

BERITA UTAMA

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

BERITA UTAMA

Geram,”dikira TKW Anak Presiden ke -4,Allissa Wahid Koper diacak-acak oknum Petugas Bandara

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Tim Basket SMAK Frateran Surabaya Ukir Prestasi Gemilang, Juara VITA CUP 2026 Jadi Penutup Manis Perjalanan Kelas 12

Uncategorized

Polres Pulang Pisau membagikan pamflet brosur dan stiker untuk mengutamakan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan raya