Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 11:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Mojokerto Melawan Hukum

APH dan Kementrian yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan

APH dan Kementrian yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan

 

MOJOKERTO, JAWA TIMUR TargetNews.id Di duga tambang ilegal galian c di mendek, kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur masih beraktivitas serasa kebal akan hukum dan bebas beroperasi tanpa mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan.

Dari pantauan dan wawancara gabungan awak media dan lsm jawa Timur kepada masyarakat, tambang galian c mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto ada tiga titik, satu diantaranya dikelolah dan milik kepala desa sebelah, (D) kerap dipanggil jipang, (S) dan (H). ujar (t) warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya. (28/07/2024)

Sangat miris kedalaman tambang galian c yang digali sanggat dalam dari pantauan gabungan awak media dan lsm di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur. Dan keluar masuk ratusan dum truck yang mengangkut matrial dari galian tersebut setiap harinya.

Sementara berjalannya tambang galian c di duga kuat ilegal ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat, terpantau bebas beroperasi dan seakan akan kebal akan hukum, ada apa ini kok dibiarkan bebas beroperasi dan lancar jaya. Kemana aparat penegak hukum,

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Unit tipiter polda jatim, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementrian (ESDM) di harapkan turun ke tambang galian c mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur agar menindak tegas para pelaku penambang galian c yang di duga kuat ilegal alias tambang galian c bodong.

Sudah jelas jelas didalam uud republik Indonesia
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga  Polsek Gondang Mendatangi TKP Penemuan Orang Tercebur Sungai di Desa Tiudan

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Gabungan awak media dan lsm Jawa Timur resmi melaporkan kegiatan tambang galian c yang dinduga kuat ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto, dan akan terus mengawal pemberitaan terkait dugaan tambang galian c ilegal tersebut sampai para pelaku penambang di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujud Sinergitas, Polsek Bukit Batu Sambangi Lapas Perempuan Klas II A

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Sinergi Dan Soliditas

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Pelaku Modus Penipuan, Penggelapan Sepeda Motor Bangkalan Arosbaya

Artikel

Dukung Produksi Pangan, Satgas Pangan Polri Dampingi Dirjen Tanaman Pangan Kementan Panen di Tuban

Artikel

Kodim 1208/Sambas Dan Pemkab Sambas Tanda Tangan Kontrak Kerja Optimalisasi Lahan Tahun 2025

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Mapolresta