Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:22 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA TargetNews.id Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

Baca juga  Nelayan Tradisional Disambangi Anggota Satpolairud Untuk Diberikan Himbauan Larangan Karhutla

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

Baca juga  Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok, Bebas Dari Kepentingan

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Cegah kejahatan melalui Patroli stasioner di fasilitas Public

Uncategorized

Stop TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BERITA UTAMA

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Uncategorized

Patroli DDS, Bripka Edris Sambangi Warga Petuk Ketimpun

Artikel

Wali Kota Tegal Hadiri Peringatan HUT ke-346 Kabupaten Brebes

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Potensi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Kebaktian di Desa Binaan