Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:22 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA TargetNews.id Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Pemilik Bengkel Motor

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

Baca juga  Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN OKM GABUNGAN 3 PILAR DI UJUNG KULON

Artikel

NSA Gelar Ekstrakurikuler Alat Musik Guzheng, Bawa Tradisi Ke Generasi Muda

Artikel

TMMD Ke 127 Fokus Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Penghubung Mulai Dicor

Artikel

Cek Kesiapan Tempur, Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir Pimpin Apel Organik

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya kembali Pimpin kembali Apel Serah Terima Piket Fungsi

Uncategorized

Wujud Polri Peduli, Polres Pulang Pisau Berikan Bantuan kepada Masyarakat Membutuhkan