Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:12 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

 

PASURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

Baca juga  Antusias Warga Mengikuti Pelatihan Pembuatan Pestisida Nabati Di Desa Sebani Tarik Sidoarjo

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus,Senin (5/8)

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram,1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Masyarakat terkait Modus TPPO dan Love Scam.

Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Wisata Desa Astapah Jadi Sorotan, PAPEDA Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa 2022/2023 Bernilai Fantastis

BERITA UTAMA

Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor

BERITA UTAMA

Personel Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polres Pasuruan Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Bawaslu Provinsi

Artikel

Personel polsek sebangau kuala Berikan sosialisasi Pelayanan publik Kepada Warganya

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla Personel Polsek Maliku di Posko 04 Terpadu