Home / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:17 WIB

Menuambangi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigadir M. Iqbal melaksanakan penyuluhan kepada warga masyarakat perihal modus terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan love Scam, Senin (12/08/2024) Pagi

Dalam pelaksanaan sambang, warga masyarakat dihimbau agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri, Bhabinkamtibmas menghimbau upayakan ikut agen resmi milik pemerintah apabila ada keinginan untuk bekerja diluar negeri, hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Baca juga  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, peran serta orang tua sangat penting dalam hal ini, diharapkan kepada para orang tua untuk mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban prostitusi ataupun penipuan online (love scam),
8
“Perdagangan manusia dibedakan atas eksploitasi seksual dan eksploitasi non-seksual, Eksploitasi seksual dibedakan atas pelacuran paksa, kawin paksa dan kawin lewat perantara, sedangkan eksploitasi non-seksual dibedakan atas kerja paksa dan perdagangan organ tubuh”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Giatkan Patroli Kamtibmas

Artikel

Djoko: Jadikan Prioritas Utama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Artikel

Program MBG. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di YPI

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng bersama Masyarakat Desa Longko Laksanakan Bakti Lingkungan

Artikel

NGADEGÉ KOTA TEGAL PAMBUKA

Uncategorized

Rutinitas Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Ternyata Ini Strategi Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla