Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PROFIL / Tag / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:15 WIB

Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

 

Cibinong TargetNews.id (JBN) – Sidang lanjutan kasus tanah yang disangkakan kepada Adang dan Asep Wahyudi dengan pasal 263 ayat 2 KUHP serta pasal 55 ayat (1) KUHP atas sebidang tanah di Kampung Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Senin, (12/8/2024).
Dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pada persidangan hari ini penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan serta pembelaan.
“Penasehat hukum keberatan atas berita acara pemeriksaan di kepolisian bahwa Setiadi Kumala tidak mampu dihadirkan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan bukti surat asli dari yang diduga surat palsu di persidangan,”

Penasehat hukum juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. Penasehat hukum dalam permohonannya pada sidang hari ini menyatakan,

Baca juga  Pastikan Bunyi Klik Saat Memakai Helm, Himbauan Yang Diberikan Personel Satlantas Polres Pulang Pisau

“Terdakwa Asep Wahyudi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Asep Wahyudi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar tindak pidana, memohon membebaskan terdakwa Asep Wahyudi dari segala dakwaan dan menuntut Jaksa Penuntut Umum melepaskan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Asep Wahyudi,” Dalam pledoi Ahmad Rivai, S.H., M.M.,M.H..

Asep Wahyudi dalam membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim mengatakan, “Saya sebagai pembeli tanah tidak tahu menahu dan kurang paham dalam penerbitan surat SHM, untuk itu saya meminta kepada orang yang mengerti dalam pengurusan penerbitan SHM dan mereka yang menerbitkan warkah, letter c, dan keterangan waris. Diantaranya, Mantan Kepala Desa (Aja Sukarja) yang seharusnya mereka yang bertanggung jawab. Mereka yang melakukan pengurusan sesuai syarat syarat yang diminta BPN,” Ungkap Asep Wahyudi.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Penasehat hukum terdakwa Adang Jumadi dalam pembelaannya di sidang hari ini membacakan pembelaan (pledoi) “menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diyakinkan dalam dakwaan, meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memohon melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan hukum, mengembalikan hukuman serta nama baik, dan harkat martabat terdakwa seperti semula, dan meminta majelis Hakim barang bukti yang disita dikembalikan kepada yang berhak/terdakwa yaitu 1 sertifikat hak milik pengganti nomor 00088/Tajur atas nama Samsudin bin Samsuri pertanggal 4 Desember,” Diungkapkan oleh Muhammad Thoyib, S.H.,M.H., dalam pledoinya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ning Lia Kembali ke SMA 16 Surabaya, Ajak Pelajar Melek Politik dan Pahami Demokrasi

BERITA UTAMA

AGUS FLORES UNDANG KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. SUYUDI ARIO SETO BUKA PAGELARAN WAYANG KULIT DAN PAMERAN BUDAYA MAJAPAHIT, MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA MAJAPAHIT KE-733

BERITA UTAMA

Wakili Dandim,Danramil 05 /Pemangkat Hadiri Forum Group Discussion (FGD) Bersama Bapas Kelas II Sambas

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Validasi Calon Siswa Bintara dan Tamtama TA 2027

BERITA UTAMA

TNI Hadir untuk Rakyat, Karhutla di Desa Muara Rintis Berhasil Dikendalikan

BERITA UTAMA

Masuki Minggu Terakhir, Pembangunan Siring 100 Meter Dikebut, Progres Hampir Tuntas

BERITA UTAMA

Berburu dengan Waktu, Satgas TMMD Kodim 1009/Tanah Laut Intensifkan Pengeboran Sumur

BERITA UTAMA

Dukung Kualitas Pengerasan Jalan, Vibro Roller Mulai Beroperasi di Lokasi TMMD ke-130