Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

 

SITUBONDO – TargetNews.id Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.

Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Baca juga  Kabidhumas Polda Jatim: Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” kata AKBP Rezi.

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya rrdaksi T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dugaan Pelecehan dan Pengancaman, Paman Aldy De Jurnal dan Warga Kecamatn Kabandungan Ambil Langkah Hukum

Uncategorized

Ops Keselamatan 2023, Satlantas Polresta Bagikan Stiker Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara HUT RI Ke 80 Di Kabupaten Sambas Dan Ziarah Nasional Ke TMP

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Artikel

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Turun ke Pasar Pantau Harga Bapokting

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Hangatkan Ramadhan! Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 100 Bungkus Takjil dan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi stop judi online