Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – TargetNews.id Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Baca juga  Sat Samapta lakukan Patroli Dialogis di Obvit agar kamtibmas tetap kondusif

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Terima Paket Kaporlap Baru Dari Kepala Staf Angkatan Darat

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelayanan Prima di Satpas Polres Sampang, Kasat Lantas: Antisipasi Praktik Percaloan

BERITA UTAMA

BUMI RAYA KLARIFIKASI SOAL TANAH YANG LAGI VIRAL, PERUSAKAN PAGAR DAN POS SATPAM DILAPORKAN KE POLRES KUBU RAYA

Uncategorized

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga menjelang pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Kasus Sengketa Tanah di Desa Temon Mojokerto Diduga Ada Permainan

BERITA UTAMA

Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi