Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:23 WIB

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – TargetNews.id Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

Baca juga  PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca juga  Berikan Himbauan Stop Bakar Lahan Bripka Andi Gunakan Media Maklumat

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Uncategorized

Datangi Polres, Kodim 0830/Surabaya Utara Berikan Surprise di HUT Polwan Ke-75

BERITA UTAMA

Pastikan Kondusifitas Kamtibmas, Patmor Samapta Sambangi Bank Mandiri

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Personel Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri dalam Rangka Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Negara

Artikel

Pisah Sambut Kapolres Tegal, Harapan Baru untuk Keamanan dan Kondusifitas Wilayah

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalin Saat Ibadah Minggu

Artikel

DPRD Batu Didik Subiyanto,SH.,Respon Positif Digelarnya Operasi Pasar