Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:23 WIB

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – TargetNews.id Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca juga  Produk Unggulan Koperasi dan Bazar Murah Meriah diLapangan Trunojoyo Sampang

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Patroli Maja untuk Antisipasi Karhutla Sejak dini

Artikel

Sinergitas Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau Daerah Yang Terendam Banjir

Artikel

Mahasiswa Jadi Sasaran Edukasi Larangan Mbawa Sajam Saat Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Uncategorized

Deteksi Dini Lokasi Rawan Karhutla, Poslap 23 Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Terpadu.

Artikel

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 1008/Tabalong Kembangkan Lahan Pertanian di Murung Pudak

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.