Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:23 WIB

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Pelaku di Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – TargetNews.id Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

Baca juga  Himbauan Dan Pemasangan Stiker Safety Riding Kamseltibcar Lantas Oleh Satu Lantas Polres Pulang Pisau

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Jabiren Raya Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Bhabinkamtibmas dan Aplikasi Dumas Presisi

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Finishing MCK Program TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Di Kuin Kecil

Uncategorized

Jelang Kapolda Cup Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Persiapkan Tim Bela Diri Polri

Artikel

Karyawan Lapor SPT Tahunan dan Aktivasi NIK NPWP

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Tak Sekadar Baris-Berbaris, Latihan PBB Polres Pulang Pisau Bentuk Karakter Personel

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Nekat Pengamen Curi Motor Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Gelar Lomba Pos Kamling Tingkatkan Peran Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas