Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, di Wilkumnya, Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Kryd

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Sampaikan larangan Karhutla kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Koramil 1612-07/Satar Mese hadiri acara ganti kerugian dan Pelepasan hak dampak pembangunan di PLTP Ulumbu

Artikel

Pemasangan Mesin Air Terus Pacu Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

SMPN 1 Camplong Gelar Upacara Peringatan HUT RI Yang Ke 79 Tahun

Uncategorized

Kapolsek Maliku Sidak ke MPA Desa Gandang Barat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Artikel

Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas dan sosialisasi aplikasi polri super APP.