Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 12:51 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

Percetakan Uang Palsu Dengan Jumlah Nominal Yang Cukup Banyak

 

Jakarta- TargetNews.id Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca juga  Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada Jaga Tahanan

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga  Babinsa Siap Mengemban Tugas Dalam Rangka Perayaan HUT RI Ke-78

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebakul Sampaikan Bahaya dari Tppo Kepada Warga.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong jalin komunikasi dengan Warga Ndora

BERITA UTAMA

Kurangi Resiko Penumpang Fery Tenggelam Akibat Laka Air Kasat Polairud Berikan Jukrah Ke Pemilik Fery

BERITA UTAMA

Kemendagri Apresiasi FBO Indonesia, Dorong Event Sabuk di Tingkat Daerah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong, Monitoring dan Pendampingan terhadap ODGJ di Desa Satar Lenda, Kecamatan Rana Mese,

Artikel

Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ketua Puja Kesuma Asahan, Peduli Membagikan Sembako Kepada Pemulung TPA Sidodadi.

Artikel

Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Pandih Batu