Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 11:02 WIB

Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Pelaku Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Pelaku Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

 

JEMBER- TargetNews.id Polres Jember Polda Jatim melalui Polsek Sukowono berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang akhir – akhir ini meresahkan warga.

Pengungkapan itu bermula laporan dari korban berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Merah Putih.

Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono Jember.

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Polsek Sukowono akhirnya berhasil menangkap Tiga orang yang di duga sebagai pelaku berinisial MS (35), warga Sukokerto, MF (47), warga Potok Timur dan MH (46) warga baban tengah Mulyorejo Silo Jember.

Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Setelah menentukan sasaran, mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir,” ungkap AKP Solikhan, Kamis (12/9).

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.

Dari tangan pelaku, Polsek Sukowono berhasil mengamankan 6 unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan tindakan pemberatan.

“Tersanga terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga  Pj Gubernur Sultra Terima Gelar Adat Suku Tolaki

Kapolsek Sukowono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Selain itu ia juga menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian segera melapor ke Polisi terdekat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto nengatakan keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Sukowono dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Iptu Siswanto juga mengungkapkan Polres Jember dan jajarannya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka,” tutup Iptu Siswanto,, Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Yonif 4 Marinir Latihan Peran Peninggalan Ranpur

Artikel

Peduli Tempat Ibadah Anggota Koramil 03/Tebas Bersama Warga Desa Pusaka Laksanakan Jumat Bersih

Artikel

“Guru PKN di Surabaya Diduga Alami Pelecehan Sesama Jenis dan Perundungan di Sekolah”

Artikel

Sejuta Harapan di Sawah, Babinsa Desa Gledug Bantu Petani Panen Padi

Artikel

Danyonif 1 Marinir Bersama Atlet Binsat Buaya Petarung Laksanakan Doa Bersama Dan Berikan Santunan

Artikel

Kelurga Besar TargetNews.id Perwakilan Rembang Jawa Tengah Mamik Gauol Mengucapkan Marhaban ya Ramadan

Artikel

Nama Bos Tonio Disebut Sebagai Pemilik Limbah B3/Slag, Merupakan SHP Yang Diperoleh Dari TPO Unit Metalurgi Peltim Mentok

BERITA UTAMA

Gerakan Indonesia ASRI, Polres Pulang Pisau Ajak Warga Peduli Kebersihan
error: Konten dilindungi!!