Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba,

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba,

 

KOTA BLITAR- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024.

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L.

“Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini,” kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.

Baca juga  Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.

“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede,,
Ucapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Kalapas Kediri Terima Kunjungan Perdana Ketua Presidium FPII Bersama Dewas DPI

BERITA UTAMA

Sambangi Peternak Kambing di Desa Binaan, Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Berikan Motivasi

BERITA UTAMA

Babinsa Dampingi Mantri Hewan Berikan Vaksinasi Pada Ternak Hewan Sapi Milik Warga

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Minta Berikan Kualitas Barang Yang Digunakan

Artikel

Pasar Ramadhan Keramat Barabai Resmi Dibuka, Dandim 1002/HST Ikut Menyemarakkan

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Musdes RKP Desa Ayah

Artikel

Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

Artikel

Dandim 0707/Wonosobo Pimpin Kenaikan Pangkat 37 Anggota Bintara Tamtama, Ini Pesannya