Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 14:20 WIB

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono: Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan
Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama, artinya profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun juga memiliki beban risiko hukum yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Baca juga  Dalam mendukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum. Contohnya adalah saat masa prapenuntutan yang dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya. Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab menyelesaikan proses itu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, menurut Wakil Jaksa Agung beban risiko hukum juga diterima saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka/Terdakwa, karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga  Kapolres Pulpis Hadiri Ramah Tamah Akhir Masa Jabatan Pj Bupati Pulang Pisau

“Hal itu dapat diwujudkan melalui perspektif accususatoir dengan menempatkan kedudukan Tersangka/Terdakwa sebagai subjek bukan objek,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian, serta yang paling utama adalah seorang Jaksa harus mengedepankan hati Nurani. (K.3.3.1)

Jakarta, fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Penyebaran Penyakit Demam Berdarah, Babinsa Koramil 06/Sruweng Ikut Kegiatan PSN Serentak Di Wilayah Kecamatan Sruweng

BERITA UTAMA

Kampanye ‘Klik Biar Selamat’, Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Ketua Peradin Jatim Terpilih Periode 2023-2026 Kunker di BPC Madiun & BPC Gresik, Bambang Rudyanto: Saya Menginginkan Kerja Tersistematis & Cepat

HUKRIM

BANGKALAN CETAK 552 ORANGTUA HEBAT DAN LANSIA TANGGUH YANG SIAP CEGAH STUNTING!

BERITA UTAMA

Dua Ton Sampah, Petugas Membersihkan di Jalan Raya Pendem Paska Kirab Budaya

Uncategorized

Stop Pungli, Polsek Maliku Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada Warga

Artikel

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

BERITA UTAMA

Bakesbangpol Bantul Undang Ormas dan Kasat Intelkam, Untuk Apa ?