Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 16 September 2024 - 20:20 WIB

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

 

Mafia Timah yang satu ini merupakan Kolektor Pasir Timah, yang membeli Timah dari Para Penambang Timah Ilegal di Daerah Sungailiat dan sekitarnya.

Menurut keterangan Narsum yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan Suraji biasanya melakukan Aktifitas Jual beli Timah serta kegiatan Lobi Timah dilakukan di samping rumahnya.

Targetnews.id langsung kelokasi di Daerah Batako tepatnya jalan Gelunggung Kelurahan Parit Padang,Sungailiat.Jumat,(13/09/24).

DiLokasi (Samping rumah suraji, red) Terlihat adanya aktivitas Jual beli Timah yang di lakukan oleh beberapa oknum, ada juga yang sedang menimbang Timah dari Para penambang ilegal

Ketika di Konfirmasi kepada salah satu warga sekitar, kegiatan jual beli Timah dan Tempat Lobi tersebut Milik ( Suraji ).

Tim mengkonfirmasi langsung ke suraji, dan benar adanya aktivitas tersebut, dilokasi terlihat (Suraji) yang sedang duduk di halaman depan sambil menggunakan tas selempang hitamnya, sesekali ( Suraji ) mengeluarkan uang dari dalam tasnya dan memberikan uang kepada Penambang yang menjual Timah Kepadanya.

Baca juga  Danrem 044/Gapo menerima kunjungan silaturahmi Purna Paskibraka Indonesia Kota Palembang

” Biasalah sedang agak sepi ” ungkap Suraji

Hal ini sangat di sayangkan, dikarenakan aktivitas jual beli Timah ilegal yang dilakukan merupakan Tindak Pidana dan secara terang-terangan, seakan tak ada APH yang berani menindak aktivitas tersebut

pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melanggar 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Isi pasal setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK atau Operasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.

Baca juga  Paket Lengkap Beasiswa Ala PalmCo, Dorong Mahasiswa Lebih Percaya Diri dan Mandiri

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini di Terbitkan Targetnews.id akan segera melakukan konfirmasi ke APH terkait dan Polresta Bangka melalui Kapolres Toni Sarjaka SH T.I.K M.I.K.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOGA DI WILAYAH BINAANNYA

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kerjasama Kapolda Jatim Silaturahmi ke PW Muhamadiyah

BERITA UTAMA

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

Artikel

Deteksi Dini TBC di Lapas Slawi, 100 Warga Binaan Jalani Skrining Intensif

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Imbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Artikel

Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD, Reses di Kelurahan Bongkaran