Home / Uncategorized

Rabu, 18 September 2024 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Pulpis Tangkap Seorang Pemuda Edarkan Uang Palsu dengan Modus Belanja Diwarung

 

 

Pulang Pisau – Satreskrim Polres Pulang Pisau menangkap seorang pria bernama Imam Utomo (20) karena mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Sei Baru Tewu, Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berbelanja rokok di warung.
Aksinya berhenti saat ketahuan pemilik warung bernama milik sdri. ESTER VANIA. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang sedang berpatroli.

“Dapat informasi dari masyarakat kalau telah terjadi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Maliku. Jadi kita melaksanakan patroli rutin dan saat patroli ada satu orang yang mencurigakan dan kita tangkap,” kata Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, SE. Rabu (18/09/2024)

Baca juga  POLANTAS PATROLI RUTIN DI DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Ia menyebut pelaku Imam Utomo datang ke warung milik sdri. ESTER VANIA. Saat itu pelaku membeli satu bungkus rokok dan membayar rokok tersebut dengan uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu.

Sdri. ESTER VANIA yang curiga dengan uang tersebut langsung melapor ke anggota yang sedang patroli. Petugas pun menggeledah badan pelaku dan didapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan di temukan Tas selempang warna hitam yang berisi uang palsu pecahan 50.000,00 sebanyak 84 lembar dan pecahan 100.000,00 sebanyak 88 lembar. Kemudian juga di temukan botol plastik yang berisi uang palsu pecahan 50.000,00 sebanyak 79 lembar dan pecahan 100.000,00 sebanyak 84 lembar. kemudian pada lemari kaca dalam rumah pelaku di temukan uang palsu pecahan 50.000,00 sebanyak 1.000 lembar dan pecahan 100.000,00 sebanyak 987 lembar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla

Kasi Humas menyebut, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni setelah mendapat uang palsu, pelaku membelanjakannya ke warung-warung. Selain itu dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata membeli Uang palsu tersebut di pada Aplikasi Shoope.

“Akibat ulah pelaku dikenakan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Fungsi Kehumasan, Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Agen Humas Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Jabatan Danpuslatpurmar 3 Grati Resmi Diserahterimakan

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Realisasi APBDes Kaliputih

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan Serrah Terima Dinas Di Muka SPKT

Artikel

Ksatria 509 Condromowo Berbagi Sarapan Pagi Untuk Mama Papua

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Artikel

Danrem 031/WB Hadiri Sertijab Danrem dan Pejabat Utama Kodam I/BB