Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 September 2024 - 16:37 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Pelaku Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

 

SITUBONDO- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Baca juga  Menjadi Lokasi Resmi Kejurnas Speed Offroad 2023 PEPSO Hills Circuit Bogor Siap Sambut Pebalap pada 25 Februari 2023

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan.

Baca juga  Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD Reg ke-116 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

BERITA UTAMA

Upacara Hari Sumpah Pemuda di Makodim Brebes

BERITA UTAMA

Kapenrem 072/Pamungkas Hadir Acara Kick-Off Penyusunan Masterplan Jogja Smart Province

Artikel

Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran kepada pengguna R 2 yang tidak mengunakan Helm

Artikel

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Turun Pantau Debit Sungai dan Pererat Hubungan dengan Warga

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1008/Tabalong Meriahkan HUT RI di Desa Kasiau Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Seliling